Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah di Indonesia – Halo teman-teman semua! Di kesempatan kali ini, saya akan mencoba untuk berbagi sedikit informasi mengenai beberapa keunggulan asuransi syariah. Sebenarnya, produk keuangan syariah memiliki kesamaan seperti produk keuangan non syariah atau konvensional, yakni sama-sama memiliki jenis yang beragam. Beberapa produk keuangan syariah adalah seperti tabungan syariah, deposito syariah, pembiayaan syariah, asuransi syariah, hingga saham atau reksadana syariah. Nah, kali ini saya akan membahas secara spesifik mengenai asuransi syariah dilihat dari apa saja keunggulannya. Berikut ini adalah beberapa penjabaran keunggulan dari asuransi syariah:

1. Pengelolaan dananya menggunakan prinsip-prinsip dasar syariah

Ini merupakan perbedaan signifikan atau mendasar antara asuransi syariah dan juga konvensional di mana pengelolaan dana dari asuransi syariah wajib memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah islam. Sebagai contohnya adalah, dana dari para peserta tidak dapat digunakan untuk investasi pada beberapa instrumen saham dari kegiatan usaha yang dilarang menurut prinsip syariah.

2. Transparansi pengelolaan dana pada pemegang polis

Pengelolaan dana para peserta oleh perusahaan asuransi syariah wajib dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi, dan surplus underwritng maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut memiliki tujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi para pemegang polis baik secara individu maupun secara kelompok.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh bisa dipecah antara pemegang polis (partisipan), baik secara kolektif dan/atau perorangan, serta perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya ialah kepunyaan perusahaan asuransi, kecuali untuk beberapa produk asuransi yang berhubungan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, segala premi yang masuk merupakan hak kepunyaan perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang berhubungan dengan investasi yang ada bagian dari premi yang dialokasikan untuk investasi/tabungan pemegang polis. Sebaliknya di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian jadi kepunyaan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola dana serta sebagian lagi jadi kepunyaan pemegang polis secara kolektif ataupun individual.

5. Tidak berlakunya sistem ‘dana hangus’

Premi yang disetorkan selaku tabarru’ dalam asuransi syariah tidak akan hangus walaupun tidak terjadi klaim sepanjang masa proteksi. Dana yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang mana adalah kepunyaan dari pemegang polis (partisipan) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam asuransi syariah, ada yang namanya surplus underwriting atau selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, serta penyisihan teknis dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, segala surplus underwriting ini jadi kepunyaan perusahaan asuransi seluruhnya tetapi dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut bisa dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang penuhi kriteria, serta perusahaan asuransi cocok dengan persentase yang diresmikan di dalam polis.

 

Itu tadi beberapa keunggulan asuransi syariah yang perlu Anda ketahui. Untuk informasi lebih lanjut mengenasi asuransi syariah, Anda dapat kunjungi website Generali.

By bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *