Lagi-lagi Jakarta sangat beruntung pernah ada di bawah pimpinan Anies Baswedan, karena ia bisa bekerja dengan prinsip Evidence Based Policy. Dengan prinsip tersebut sudah barang pasti kepentingan dan kondisi masyarakat adalah fokus utama dalam membuat sebuah kebijakan.
Dan dalam hal ini Jakarta adalah daerah percontohan yang sukses karena Anies Baswedan. Melihat infrastruktur yang semakin baik dan kondisi masyarakat yang hidupnya menjadi lebih berkualitas karena kebijakan tersebut.
Salah satu kebijakan yang sukses diterapkan Anies Baswedan adalah terbebaskannya tempat yang digunakan sebagai rumah ibadah dari PBB. Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 26 Tahun 2022, dimana regulasi tersebut mengatur PBB-P2 terkait objek yang dipakai untuk kepentingan umum khususnya di bidang keagamaan. Yang mana besarnya pajak PBByang dikenakan untuk kepentingan tersebut adalah nol persen.
Kita semua tau Anies memang berkomitmen dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat bukan lagi kepentingan sebagian golongan. Zaman ini bukan lagi zaman kegiatan politik sebagai ladang transaksi untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu lahirnya kebijakan Anies akan kepentingan orang banyak seperti ini patut untuk mendapatkan apresiasi dari kita semua.
Jika Kebijakan Bebas Pajak Untuk Rumah Ibadah Non Komersial Diberlakukan di Seluruh Indonesia Apa Jadinya?
Anies baswedan memang sudah digadang-gadang akan menjadi salah satu kandidat yang besar kemungkinan muncul sebagai Calon Presiden Indonesia 2024. Berkaca dari kesuksesan dalam memimpin Jakarta tentu kita sebagai masyarakat juga semakin positif akan kemampuannya memimpin Indonesia.
Gagasan membebaskan pajak rumah ibadah non komersial yang diresmikan Anies untuk Jakarta menjadi gambaran yang pas. Dimana Anies tidak hanya berusaha untuk melahirkan kebijakan yang bersifat horizontal yaitu hubungan antar masyarakat tetapi juga secara vertikal.
Keseimbangan dalam memimpin seperti ini sudah pasti sangat dirindukan oleh rakyat Indonesia. Dimana penyelenggara bukan lagi berjalan atas asas kepentingan beberapa golongan tetapi sudah melihat masyarakat sebagai objek yang layak untuk diperjuangkan.
Kebijakan bebas pajak untuk rumah ibadah non komersial sudah diberlakukan sejak tahun 2022 di Jakarta. Dan melihat respon warga Jakarta yang positif dengan adanya kebijakan tersebut tentu tidak menutup kemungkinan jika diberlakukan di seluruh Indonesia akan ada dampak positif yang lebih besar bagi rakyat Indonesia.
Alasan Mendasar Anies Baswedan Mengambil Kebebasan PBB Rumah Ibadah
Ada beberapa alasan yang mendasar yang menjadikan Anies meresmikan kebijakan pembebasan pajak PBB rumah ibadah di Jakarta, diantaranya:
- Rumah ibadah atau keagamaan menurut Anies adalah tempat dimana banyak kegiatan dilakukan untuk menjaga moral bangsa.
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat membantu pemerintah untuk memajukan maupun mencerdaskan rakyat.
- Sebagai bentuk rasa terimakasih pemerintah kepada masyarakat yang turut serta menyelenggarakan pendidikan akhlak bagi rakyat.
Meskipun begitu ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan kebebasan pajak PBB rumah ibadah. Seperti di Jakarta kemaren, untuk membebaskan pajak PBB rumah ibadah kamu harus mendaftarkan rumah kegiatan keagamaan tersebut ke Kementerian Agama. Jika Kementerian Keagamaan sudah melakukan verifikasi bahwa tempat tersebut merupakan tempat kegiatan ibadah barulah mereka mendapatkan keringanan pajak.
Ketentuan ini tentu bukan perkara sulit untuk memberlakukannya di seluruh tempat ibadah di Indonesia. Dan dengan lahirnya pemimpin yang tanggap akan kebutuhan beribadah seperti ini tentu menjadi angin segar terutama untuk mencerdaskan moral bangsa.
Yuk jangan mau diberdaya oleh politik kepentingan, sudah saatnya kita mengupayakan pemimpin yang sadar akan kebutuhan masyarakat dan memprioritaskannya. Apalagi ia yang memperjuangkan moral generasi penerus dengan kebijakan-kebijakan yang memihak rakyat.